Hakim Mahkamah Konstitusi, meminta uraian kejelasan kepada KPU soal dalil tudingan yang diajukan kepada Tri Rismaharini terkait Pilkada Surabaya. Oleh pemohon, pasangan calon Machfud Arifin-Mujiaman, Risma ikut andil dalam pemenangan Eri Cahyadi Armudji, salah satu pasangan calon dalam pilkada Surabaya.
Dalam sidang sengketa hasil pilkada di gedung MK, Saldi Isra berpendapat bahwa KPU enggan menjawab dalil yang ditanyakannya. Agus Turcham, anggota KPU Kota Surabaya, justru menyatakan bahwa kewenangan untuk menjawab pertanyaan tersebut ada di tangan Bawaslu
Saat sidang sengketa hasil pilkada di gedung MK, Saldi Isra menyakan jawaban kecurangan yang diajukan pemohon. Namun dalil-dalil permohonan pasangan calon Machfud Arifin-Mujiaman tidak dijawab oleh KPU Kota Surabaya.
Jawaban Agus Turcham Bergeser
Agus Turcham awalnya menuturkan tidak mengetahui surat tersebut karena tidak termasuk bagian dari bahan kampanye. Akan tetapi, kemudian menjawab mengetahui adanya surat itu.
"Nah, ini sudah mulai bergeser Saudara ini. Ini Anda pernah tahu ada, ya," kata Saldi Isra.
Selanjutnya, dia mengingatkan semestinya KPU sebagai termohon memberikan jawaban terhadap dalil-dalil pemohon, sementara Bawaslu hanya membantu dengan keterangan yang diberikan.
Ada pun pasangan calon Machfud Arifin dan Mujiaman menyebut pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya diwarnai pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), di antaranya dengan keterlibatan pemerintah kota dalam memfasilitasi pasangan calon nomor urut 01 Eri Cahyadi-Armuji.
BACA JUGA:
Dalil yang Diajukan Pemohon
Kecurangan yang disebut pemohon, antara lain Tri Rismaharini yang saat itu masih menjabat sebagai wali kota seolah menjadi simbol pemenangan pasangan Eri Cahyadi-Armuji, menggunakan bantuan sosial pemerintah pusat untuk pemenangan serta memobilisasi rukun tetangga dan rukun warga melalui pembagian penghargaan.
Sementara itu, Pemkot Surabaya didalilkan, di antaranya melakukan perbaikan terhadap fasilitas yang diajukan oleh warga pendukung pasangan Eri Cahyadi-Armuji, melakukan program pemberian makan gratis untuk pemilih lanjut usia, dan memobilisasi aparatur sipil Negara.
Ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!