Menyatakan Siap Jika Ditetapkan Menjadi Tersangka, Abu Janda Bawa Koper Ke Bareskrim
Abu janda

Bagikan:

Abu Janda, pegiat media sosial, akan menjalani pemeriksaan kembali di Bareskrim Polri pada Kamis 3 Februari.  Ia pun menyatakan siap jika dirinya divonis menjadi tersangka dalam kasus rasisme Natalius Pigai.

"Saya siap apapun yang terjadi. Saya siap ditahan," ungkap Abu Janda, di Bareskrim Polri, Senin 1 Februari.

Arya Permadi, sapaan Abu Janda di media sosial, sudah menyiapkan perlengkapan sehari-harinya. Sebelum sidang dijalankan, ia sudah menyiapkan tas berisi baju. Tapi yang terjadi malah sebaliknya, ia justru diizinkan pulang oleh pihak kepolisian.

"Saya sih mempersiapkan itu hari ini. Ternyata saya masih diperiksa sebagai saksi dan masih ada pemeriksaan lanjutan hari Kamis," tuturnya.

Pemeriksaan lanjutan ini berkaitan dengan kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Natalius Pigai. Kasus ini pun dipicu dengan cuitannya yang membawa diksi evolusi.

"(Pemeriksaan ujaran kebencian) Itu untuk panggilan selanjutnya Kamis," tandas dia.

Diberitakan sebelumnya, Abu Janda sudah rampung menjalani pemeriksaan. Dia dimintai keterangan sebagai terlapor perkara dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama selama 12 jam dengan dicecar puluhan pertanyaan.

"Saya diperiksa sudah 12 jam pertanyaan sudah 50 pertanyaan pasti lebih," ucap Abu Janda.

Dari puluhan pertanyaan yang dilontarkan penyidik, kata Abu Janda, lebih banyak perihal maksud dan tujuan cuitannya di media sosial. 

 

Dicecar Pertanyaan Selama 12 Jam

Diberitakan sebelumnya, Abu Janda sudah rampung menjalani pemeriksaan. Dia dimintai keterangan sebagai terlapor perkara dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama selama 12 jam dengan dicecar puluhan pertanyaan.

"Saya diperiksa sudah 12 jam pertanyaan sudah 50 pertanyaan pasti lebih," ucap Abu Janda.

Dari puluhan pertanyaan yang dilontarkan penyidik, kata Abu Janda, lebih banyak perihal maksud dan tujuan cuitannya di media sosial. 

 

Pasal yang Menjerat Abu Janda

Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan pasal-pasal sebagai berikut: Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-undang nomo 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP.

Masih Diperiksa Sebagai Saksi

Pemeriksaan lanjutan ini berkaitan dengan kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Natalius Pigai. Kasus ini pun dipicu dengan cuitannya yang membawa diksi evolusi.

"Saya sih mempersiapkan itu hari ini. Ternyata saya masih diperiksa sebagai saksi dan masih ada pemeriksaan lanjutan hari Kamis," katanya.

"(Pemeriksaan ujaran kebencian) Itu untuk panggilan selanjutnya Kamis," terangnya.