Pemerintah Jokowi Peringati Kapolir Sigit Listyo Prabowo; Hati-hati Menindak UU ITE karena Rawan Pasal Karet
Ilustrasi (Unsplash)

Bagikan:

Presiden RI menghimbau kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya agar lebih  berhati-hati ketika menindak kasus yang berkaitan dengan UU ITE.

Hal itu disampaikanoleh Joko Widodo (Jokowi) melalui akun Twitternya @jokowi, Selasa, 16 Februari.

"Saya memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu," kata Jokowi seperti dikutip VOI dari akun Twitternya @jokowi, Selasa, 16 Februari.

Sebab, belakangan ini dia melihat banyak masyarakat yang melapor atau dilaporkan ke polisi dengan undang-undang tersebut sebagai rujukannya. Dia meminta, pasal karet atau multitafsir dalam UU ITE ini harus diterjemahkan dengan penuh kehati-hatian.

Mengapus Pasal Karet

Jokowi mengatakan, undang-undang ini awalnya ditujukan agar menjaga ruang digital Tanah Air bersih, sehat, beretika, dan produktif. Namun, jika penerapan pasal ini justru menimbulkan ketidakadilan, maka undang-undang ini perlu untuk direvisi untuk menghilangkan pasal karet.

"Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi. Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," tegasnya.

Pemerintah Buka Peluang Revisi UU ITE

Sebelumnya, melalui Twitternya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga menyatakan pemerintah membuka peluang untuk melakukan revisi UU ITE. Dia juga mengatakan pemerintah akan membuka diskusi berkaitan dengan niatan ini.

"Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif utk merevisi UU ITE," tulisnya seperti dikutip VOI dari akun Twitter @mohmahfudmd, Selasa, 16 Februari.

"Jika skrng UU tsb dianggap tdk baik dan memuat pasal2 karet mari kita buat resultante baru dgn merevisi UU tsb. Bgmn baiknya lah, ini kan demokrasi," ungkapnya.

Ikuti Terus berita dalam negeri dan luar negeri terbaru dari VOI.